Jumat, 10 Maret 2017

Akuntansi

A. Sejarah Akuntansi
   Pada dasarnya akuntansi itu sama yaitu sarana bagi manajemen untuk mengkomunikasikan posisi keaungan, kinerja dan perubahan posisi keaungan kepada pihak yang berkepentingan. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15.
Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.
Perkembangan Akuntansi
Tahun 1775  : pada tahun ini mulai diperkenalkan pembukuan baik yang single entry  maupun double entry.
Tahun 1800   : masyarakat menjadikan neraca sebagai laporan yang utama digunakan dalam perusahaan.
Tahun 1825     : mulai dikenalkan pemeriksaaan keuangan (financial auditing).
Tahun 1850   : laporan laba/rugi menggantikan posisi neraca sebagai laporan yang dianggap lebih penting.
Tahun 1900   : di USA mulai diperkenalkan sertifikasi profesi yang dilakukan melalui ujian yang dilaksanakan secara nasional.
Tahun 1925   : Mulai diperkenalkan teknik-teknik analisis biaya, akuntansi untuk perpajakan, akuntansi pemerintahan, serta pengawasan dana pemerintah. Sistem akuntansi yang manual beralih ke sistem EDP dengan mulai dikenalkannya“punch card record”.
Tahun 1950 s/d 1975 : Pada periode ini akunansi sudah menggunakan computer untuk pengolahan data. Lalu, sudah dilakukan Perumusan Prinsip Akuntansi (GAAP). Hingga Perencanaan manajemen serta management auditing mulai diperkenalkan.
Tahun 1975   : Total system review yang merupakan metode pemeriksaan efektif mulai dikenal. Dan Social accounting manjadi isu yang membahas pencatatan setiap transaksi perusahaan yang mempengaruhi lingkungan masyarakat.
B. Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor  di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995).
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).

C. Pengertian Akuntasi

Kata akuntansi berasal dari bahasa Inggris yaitu to account, artinya memperhitungkan atau mempertanggungjawabkan dari pengelola perusahaan kepada pemilik perusahaan atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Definisi akuntansi menurut American Accounting Association (AAA), akuntansi merupakan proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.

Sedangkan definisi yang dikemukakan oleh American Institue of Certified Public Accountans (AICPA), akuntansi berarti suatu seni pencatatan, pengelompokkan dan pengihtisaran menurut cara yang berarti dan dinyatakan dalam nilai uang atau segala transaksi dankejadian yang sedikitnya bersifat keuangan dan kemudian menafsirkan hasilnya.

Akuntansi sering disebut juga sebagai bahasa bisnis. Semakin baik memahami bahasa tersebut, maka akan semakin baik pula dalam mengelola aspek-aspek keuangan di dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena banyaknya aspek sehari-hari yang didasarkan pada akuntansi, misalnya perencanaan keuangan pribadi, pinjaman, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan akuntansi yang utama adalah menyajikan informasi ekonomi suatu perusahaan. Informasi ekonomi tersebut berguna bagi pihak-pihak dalam perusahaan maupun bagi pihak-pihak di luar perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus menetapkan suatu pencatatan, penggolongan, analisis, dan pengendalian transaksi serta kegiatan-kegiatan keuangan, kemudian melaporkan hasilnya.

D. Manfaat Akuntansi

Infromasi akuntansi bahan dasarnya beruap data transaksi dan kejadian suatu unit ekonomi, baik perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi, maupun perorangan. Menurut pengerertian yang dikemukakan American Accounting Association (AAA), bahwa data perusahaan yang berupa transaksi dan kejadian yang dinyatakan dengan sejumlah uang harus dicatat, digolongkan, dan diikhtisarkanlebih dahulu sebelum disusun laporan keuangan dan dianalisis. Laporan keuangan itu sangat dibutuhkan oleh manajemen perusahaan maupun pihka ekstern prusahaan. Manfaat secara umum seperti yang tersebut dalam pengertian akuntasi oleh American Accounting Association (AAA), bahwa kegunaan infromasi akuntasi adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai bahan menyusun perencanaan kegiatan perusahaan.
  2. Pengendalian perusahaan.
  3. Sebagai dasar untuk membuat keputusan bagi manajemen.
  4. Untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak ekstern prusahaan (pemilik, kreditur, pemerintah, karyawan) agar mereka dapat mengambil keputusan masing-masing.

Perusahaan jasa

Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:
  1. Transaksi keuangan
  2. Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
  3. Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
  4. Membuat Buku Besar
  5. Membuat Jurnal Penyesuaian
  6. Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
  7. Membuat Jurnal Penutup
  8. Membuat Neraca Saldo setelah penutupan

Perusahaan dagang

Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
  • Tahap Pencatatan
  1. Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
  2. Pengumpulan Bukti Transaksi
  3. Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
  4. Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
  5. Posting ke Buku Besar
  • Tahap Pengikhtisaran
  1. Membentuk Neraca Saldo
  2. Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
  3. Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
  • Tahap Pelaporan Keuangan
  1. Menyusun Laporan Keuangan
    1. Laporan Laba Rugi
    2. Laporan Perubahan Modal
    3. Laporan Neraca
    4. Laporan Arus Kas
  1. Menyusun Ayat Jurnal Penutup
  2. Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
  3. Menyusun Ayat Jurnal Pembalik

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan di sebut Aktiva. Hak terhadap kekayaan disebut Pasiva. Hubungan antara Aktiva dan Pasiva dapat dinyatakan sebagai berikut :

Aktiva = Pasiva

Pasiva dibedakan atas dua golongan yakni : hak dari para kreditur (pihak luar yang mempunyai tagihan pada perusahaan) dan hak dari pemilik perusahaan. Hak dari kreditur : Hutang, hak pemilik : Kekayaan sendiri atau modal.
Apabila unsur pasiva dipecah atas hutang dan modal maka persamaan diatas dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai berikut yang lebih dikenal sebagai persamaan dasar akuntansi :

Aktiva = Hutang + Modal

Pada umumnya hutang terlebih dahulu dari pada modal, hal ini disebabkan oleh kreditur mempunyai hak didahulukan terhadap kekayaan perusahaan dari pada pemilik perusahaan itu sendiri :

Aktiva – Hutang = Modal

LAPORAN – LAPORAN KEUANGAN

Laporan-laporan keuangan yang utama adalah Neraca dan Loporan Perhitungan Laba – Rugi.
Neraca adalah suatu daftar yang menunjukkan aktiva (kekayaan) , hutang dan modal dari suatu unit ekonomi pada suatu saat tertentu, biasanya pada akhir bulan atau akhir tahun.
Laporan Laba – Rugi adalah suatu ikhtisar tentang penghasilan, harga pokok penjualan dan biaya-biaya operasi suatu perusahaan dalam suatu periode waktu tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun.
Laporan Laba – Rugi menggambarkan tentang penghasilan, harga pokok penjualan dan biaya-biaya dalam suatu periode akuntansi. Baik neraca maupun laporan laba – rugi menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi atas modal selama periode akuntansi. Dan disebut Laporan Perubahan Modal.
Isi neraca pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan yaitu : Aktiva (kekayaan), Hutang dan Modal.
Aktiva adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan yang diharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.

Aktiva dibagi menjadi dua yaitu Aktiva Lancar dan Aktiva Tak Lancar.
Aktiva Lancar adalah uang kas dan kekayaan lain yang mempunyai kemungkinan yang beralasan untuk dapat dicairkan menjadi kas.

Aktiva Lancar terdiri dari :
      1. Kas yaitu uang tunai, giro bank, check dan kertas-kertas lainnya yang dapat diterima oleh bank sebesar nilai nominalnya.
      2. Surat Berharga adalah terdiri atas saham dan obligasi serta jenis-jenis surat berharga lainnya yang dapat segera dijual. Sering disebut juga sebagai investasi jangka pendek.
      3. Piutang Dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang tidak disertai dengan janji tertulis secara formal.
      4. Piutang Wesel adalah suatu bentuk tagihan yang disertai dengan suatu janjiu tertulis secara formal untuk membayar sejumlah uang yang dinyatakan dalam surat tersebut.
      5. Piutang Penghasilan adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang timbul dari penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan, tetapi sampai saat penyusunan neraca belum diterima pembayarannya. Contoh : Pihutang Bunga, Pihutang Sewa, dll.
      6. Persediaan Barang adalah persediaan yang berupa barang-barang dagangan, barang setengah jadi atau barang jadi yang dimiliki perusahaan pada suatu saat tertentu.
      7. Persekot Biaya adalah pembayaran dimuka atas biaya-biaya yang telah dilakukan oleh perusahaan, seperti persekot bunga, persekot gaji, persekot sewa dan lain sebagainya.
Aktiva Tak Lancar adalah aktiva yang mempunyai masa pengunaan yang relatif panjang, dalam arti tidak akan habis dipakai dalam satu siklus operasi perusahaan.

Aktiva Tak Lancar dibagi menjadi 4 yaitu :
      1. Investasi adalah penanaman modal untuk jangka panjang yang biasanya diwujudkan dalam bentuk investasi dalam saham-saham atau obligasi dari perusahaan lain atau kekayaan lain.
      2. Aktiva Tetap adalah meliputi semua aktiva berwujud tidak lancar dan yang digunakan dalam operasi perusahaan. Antara lain :
        • Tanah adalah tanah yang dimiliki dan digunakan dalam operasi perusahaan.
        • Gedung adalah bangunan gedung yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan perusahaan.
        • Mesin adalah semua mesin yang dimiliki perusahaan yang dipergunakan dalam operasi perusahaan
        • Perlengkapan adalah adalah kursi, meja, lemari dan perlengkapan-perlengkapan semacam itu yang digunakan dalam opersai perusahaan.
        • Kendaraan adalah segala jenis alat angkutan yang dimiliki perusahaan baik kendaraan biasa ataupun alat berat.
      3. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva-aktiva yang tidak mempunyai wujud fisik dan biasanya berupa hak yang mempunyai nilai bagi perusahaan. Hak-hak ini biasanya mempunyai jangka waktu tertentu. Misalnya hak paten, hak merek, lisensi dll.
      4. Aktiva Lain-lain adalah semua kekayaan perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan kedalam aktiva-aktiva diatas.

Hutang adalah tagihan kreditur kepada perusahaan, merupakan kewajiban perusahaan yang timbul dari berbagai transaksi dan kegiatan perusahaan.
Hutang dibagi menjadi dua yaitu Hutang Jangka Pendek dan Hutang Jangka Panjang.

Hutang Jangka Pendek adalah Kewajiban perusahaan yang jatuh tempo nya kurang dari satu tahun sejak tanggal pembuatan neraca
  1. Hutang Lancar adalah mencakup semua hutang dan kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun atau dalam suatu masa perputaran usaha.
  2. Hutang Dagang adalah suatu bentuk hutang lancar yang disertai dengan janji tertulis secara formal karena pembelian barang atau jasa
  3. Hutang Wesel adalah suatu janji tertulis yang dibuat perusahaan untuk membayar sejumlah uang kepada orang atau perusahaan lain pada waktu yang telah ditetapkan.
  4. Hutang Biaya adalah hutang yang timbul karena jasa-jasa yang diterima dalam suatu periode misalnya hutang gaji, hutang bunga, hutang pajak dll
  5. Hutang Penghasilan adalah hutang yang timbul karena telah menerima pembayaran dimuka

Hutang Jangka Panjang adalah kewajiban perusahaan yang jatuh temponya lebih dari satu tahun sejak tanggal pembuatan neraca.
  1. Hutang Hipotik adalah dimana peminjam harus memberikan jaminan yang berbentuk harta tetap seperti tanah, gedung dan sebagainya harta yang tidak bergerak.
  2. Hutang Obligasi adalah suatu janji tertulis untuk membayar pinjaman pada saat jatuh temponya ditambah dengan bunga yang akan dibayar secara teratur pada waktu-waktu tertentu.

Kamis, 09 Maret 2017

Ekspor Impor / Kepabeanan



Pengertian ekspor dan impor

a. Pengertian Ekspor
Ekspor dalam bahasa sederhananya adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Misalnya saja Indonesia memiliki tumbuhan jahe yang luar biasa melimpah, untuk itu dunia internasional membutuhkan jahe untuk keperluan mereka. Nah karena kebutuhan seperti inilah yang menyebabkan perdagangan internasional dan Indonesia mengekspor jahe ke beberapa negara lain. Kesimpulannya adalah Indonesia telah melakukan kegiatan ekspor.
b. Pengertian Impor
Sedangkan pengertian impor adalah kegiatan yang menjual barang dari luar kedalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya saja Indonesia tidak memiliki tanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di Indonesia, untuk itu pihak Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan gandum ke Indonesia, nah hal inilah yang disebut dengan kegiatan impor.
Dua hal ini, baik ekspor maupun impor merupakan hubungan yang baik dan memiliki tujuan masing-masing. Bila kegiatan ekspor dan impor berjalan baik, maka ekonomo sebuah negara akan lebih maju.

Tujuan ekspor dan impor

Setelah mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian ekspor dan impor, sekarang saatnya Anda mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekspor dan impor. Berikut adalah tujuan dari ekspor dan impor.
a. Tujuan ekspor
  • Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif
  • Menjaga kestabilan kurs valuta asing
b. Tujuan impor
  • Mengurangi keluarnya devisa keluar negeri
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran
  • Memenuhi jebutuhan dalam negeri

Manfaat ekspor dan impor

Setelah mengetahui banyak hal tentang ekspor dan impor sekarang adalah waktunya Anda mengetahui manfaat kegiatan ekspor dan impor.
a. Manfaat ekspor
  • Memperluas pasar bagi Indonesia
  • Menambah devisa negara
  • Memperluas devisa negara
b. Manfaat impor
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan.
  • Memperoleh teknologi modern
  • Memperoleh bahan baku.

Permasalahan Ekspor Impor terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.
  1. FAKTOR EKSTERNAL
Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
  1. memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
  2. Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
  3. meminta bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
  4. Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
  5. Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
  6. Melalui perwakilan perdagangan.
  7. Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
  1. ongkos atau biaya barang
  2. sifat dan tingkat persaingan
  3. luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
  1. peraturan perdagangan negara setempat
  2. pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
  3. kontinuitas produksi barang
  4. negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
  1. Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
  2. Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
  3. Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negri
  4. Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain

Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
  1. Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
    1. FAKTOR INTERNAL
Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor.
Masalah tersebut antara lain :
  1. Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
  1. Status badan hukum perusahaan
  2. Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
  3. Kemapuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untuk mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
  1. Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
  1. Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
  1. Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b. Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c. Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d. Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e. Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
  1. Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Proses pengajuan untuk barang impor
Importir mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan
  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai pabean.
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor.
  • Tujuan penggunaan barang impor.
  • Lokasi penggunaan barang impor.
  • Jangka waktu impor.
Permohonan ijin impor paling sedikit dilampiri dengan:
  • Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
  • Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIUP, API/APIT dll
  • Dokumen pendukung lainnya : invoice/proforma invoice, kontrak
  • Rekomendasi dari instansi terkait apabila barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya.
Dasar hukum Cukai dan Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (UU No.17 Tahun 2006) tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (terbaru UU No. 39 Tahun 2007).

Apa yang dimaksud:
  1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
  4. Tempat penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  6. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  7. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Gudang berikat Adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukankegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang barang asal imporuntuk tujuan dimasukkan ke DPIL (daearah pabean Indonesia lainnya), KB atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
  10. Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  11. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
  12. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  13. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah daripada nilai nominalnya di negara peng ekspor.
  14. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  15. Bank Persepsi adalah bank umum yg ditunjuk oleh Menkeu. Untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim yg meliputi penerimaan pajak, cukai dlm negeri dan PNBP
  16. Bank devisa persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menkeu untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim
  17. Pos persepsi adalah kantor pos yg ditunjuk Menkeu Untuk menerima setoran penerimaan negara.
  18. Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yg diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan atau PEB yg disampaikan utk melindungi pemasukan barang yg akan diekspor ke kawasan pabean/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  19. Surat persetujuan pengeluaran beang ekspor (SPPBE) yaitu surat persetujuan pengeluaran barang ekspor dr kawasan pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
  20. Surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP) yaitu surat yang digunakan utk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
  21. Nota pemberitahuan persyaratan dukumen (NPPD) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi tekait.
  22. Pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
  23. Pemberitahuan ekspor barang (PEB) adalah suatu dokumen yang digunakan untuk memasukan barang ekspor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan.
  24. Pemeritahuan impor barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.
Cara Pembetulan data PEB:
Pembetulan/ perubahan data PEB wajib diberitahukan oleh eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB). Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang dapat dilayani sepanjang barang ekspor belum dimuat kesarana pengangkut kecuali dalam hal :
  1. Ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  2. Short shipment paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  3. Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk kawasan pabean,
  4. Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage, tanggal keberangkatan sarana pengangkut, yang disebabkan oleh tidak terangkutnya barang ekspor secara keseluruhan, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula,
  5. Pembetulan/ perubahan data PEB dapat dilayani paling lama satu bulan sejak PEB mendapat Nomor Pendaftar.
  6. Terhadap kesalahan data PEB tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.