Kamis, 09 Maret 2017

Ekspor Impor / Kepabeanan



Pengertian ekspor dan impor

a. Pengertian Ekspor
Ekspor dalam bahasa sederhananya adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Misalnya saja Indonesia memiliki tumbuhan jahe yang luar biasa melimpah, untuk itu dunia internasional membutuhkan jahe untuk keperluan mereka. Nah karena kebutuhan seperti inilah yang menyebabkan perdagangan internasional dan Indonesia mengekspor jahe ke beberapa negara lain. Kesimpulannya adalah Indonesia telah melakukan kegiatan ekspor.
b. Pengertian Impor
Sedangkan pengertian impor adalah kegiatan yang menjual barang dari luar kedalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya saja Indonesia tidak memiliki tanaman gandum karena gandum tidak bisa tumbuh di Indonesia, untuk itu pihak Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan gandum ke Indonesia, nah hal inilah yang disebut dengan kegiatan impor.
Dua hal ini, baik ekspor maupun impor merupakan hubungan yang baik dan memiliki tujuan masing-masing. Bila kegiatan ekspor dan impor berjalan baik, maka ekonomo sebuah negara akan lebih maju.

Tujuan ekspor dan impor

Setelah mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian ekspor dan impor, sekarang saatnya Anda mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekspor dan impor. Berikut adalah tujuan dari ekspor dan impor.
a. Tujuan ekspor
  • Mengendalikan harga produk ekspor dalam negeri
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif
  • Menjaga kestabilan kurs valuta asing
b. Tujuan impor
  • Mengurangi keluarnya devisa keluar negeri
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran
  • Memenuhi jebutuhan dalam negeri

Manfaat ekspor dan impor

Setelah mengetahui banyak hal tentang ekspor dan impor sekarang adalah waktunya Anda mengetahui manfaat kegiatan ekspor dan impor.
a. Manfaat ekspor
  • Memperluas pasar bagi Indonesia
  • Menambah devisa negara
  • Memperluas devisa negara
b. Manfaat impor
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan.
  • Memperoleh teknologi modern
  • Memperoleh bahan baku.

Permasalahan Ekspor Impor terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.
  1. FAKTOR EKSTERNAL
Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
  1. memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
  2. Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
  3. meminta bantuan bank di dalam negri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negri untuk menghubungkan nasbah kedua bank.
  4. Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
  5. Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
  6. Melalui perwakilan perdagangan.
  7. Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
  1. ongkos atau biaya barang
  2. sifat dan tingkat persaingan
  3. luas dan sifat permintaan
Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
  1. peraturan perdagangan negara setempat
  2. pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
  3. kontinuitas produksi barang
  4. negara tujuan barang-barang ekspor
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
  1. Daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan
  2. Daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah nasional
  3. Saluran pemasaran tidak berkembang di luar negri
  4. Kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran
Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain

Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC.
  1. Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan
Internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.
    1. FAKTOR INTERNAL
Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor.
Masalah tersebut antara lain :
  1. Persiapan Teknis
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
  1. Status badan hukum perusahaan
  2. Adanya izin usaha (SIUP) serta izin ekspor maupun impor (APE,APES, API, APIS, APIT)
  3. Kemapuan menyiapkan persyaratan-persyaratan lain seperti dokumen pengapalan, realisasi pengapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik.
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untuk mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas –aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
  1. Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
  1. Pembiayaan
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
  1. Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a. Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b. Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c. Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d. Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e. Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
  1. Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor
Proses pengajuan untuk barang impor
Importir mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan
  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai pabean.
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor.
  • Tujuan penggunaan barang impor.
  • Lokasi penggunaan barang impor.
  • Jangka waktu impor.
Permohonan ijin impor paling sedikit dilampiri dengan:
  • Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
  • Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIUP, API/APIT dll
  • Dokumen pendukung lainnya : invoice/proforma invoice, kontrak
  • Rekomendasi dari instansi terkait apabila barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya.
Dasar hukum Cukai dan Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (UU No.17 Tahun 2006) tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (terbaru UU No. 39 Tahun 2007).

Apa yang dimaksud:
  1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
  4. Tempat penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  6. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  7. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Gudang berikat Adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukankegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang barang asal imporuntuk tujuan dimasukkan ke DPIL (daearah pabean Indonesia lainnya), KB atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
  10. Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  11. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
  12. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  13. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah daripada nilai nominalnya di negara peng ekspor.
  14. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  15. Bank Persepsi adalah bank umum yg ditunjuk oleh Menkeu. Untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim yg meliputi penerimaan pajak, cukai dlm negeri dan PNBP
  16. Bank devisa persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menkeu untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim
  17. Pos persepsi adalah kantor pos yg ditunjuk Menkeu Untuk menerima setoran penerimaan negara.
  18. Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yg diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan atau PEB yg disampaikan utk melindungi pemasukan barang yg akan diekspor ke kawasan pabean/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  19. Surat persetujuan pengeluaran beang ekspor (SPPBE) yaitu surat persetujuan pengeluaran barang ekspor dr kawasan pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
  20. Surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP) yaitu surat yang digunakan utk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
  21. Nota pemberitahuan persyaratan dukumen (NPPD) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi tekait.
  22. Pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
  23. Pemberitahuan ekspor barang (PEB) adalah suatu dokumen yang digunakan untuk memasukan barang ekspor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan.
  24. Pemeritahuan impor barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.
Cara Pembetulan data PEB:
Pembetulan/ perubahan data PEB wajib diberitahukan oleh eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB). Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang dapat dilayani sepanjang barang ekspor belum dimuat kesarana pengangkut kecuali dalam hal :
  1. Ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  2. Short shipment paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  3. Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk kawasan pabean,
  4. Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage, tanggal keberangkatan sarana pengangkut, yang disebabkan oleh tidak terangkutnya barang ekspor secara keseluruhan, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula,
  5. Pembetulan/ perubahan data PEB dapat dilayani paling lama satu bulan sejak PEB mendapat Nomor Pendaftar.
  6. Terhadap kesalahan data PEB tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar